31/03/2023 | 129x
Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu prasyarat utama dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila DPRD menolak untuk menyetujui RAPBD, hal ini bisa berakibat pada beberapa potensi resiko yang cukup signifikan.
Jika RAPBD tidak disetujui oleh DPRD, perencanaan keuangan daerah tidak akan mampu mengikuti komitmen yang ada dalam program pembangunan daerah. Akibatnya, pengelolaan dana daerah tidak efisien dan belum tentu mencapai hasil yang diharapkan. Dengan demikian, pemenuhan komitmen jangka pendek dan jangka panjang akan sulit terlaksana.
Penolakan DPRD dalam menyetujui RAPBD bisa berakibat pada kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran daerah. Pasalnya, masyarakat tidak akan melihat adanya nilai tambah buat dirinya ketika daerah tidak bisa menjalankan program-program yang telah direncanakan. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah akan mengalami penurunan.
Beberapa program yang tertuang dalam RAPBD memiliki peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah. Jika RAPBD tidak disetujui oleh DPRD, pemerintah daerah tidak dapat menggunakan dana yang dialokasikan untuk program-program tersebut. Akibatnya, perekonomian daerah pun akan ikut terkena dampaknya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam menyusun RAPBD yang dapat disetujui oleh DPRD.